Lembaga Legislatif Mahasiswa: Majelis Tinggi Himpunan
Majelis
tinggi himpunan –selanjutnya akan disebut MTH tuh kerjanya apa sih? Kok gabut
ya? Yang capek bikin acara selalu badan eksekutifnya...
Saat ini Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi
demokrasi. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, begitu kata Abraham
Lincoln. Demokrasi membuat rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan jalan
hidup mereka, dibawah kendali pemerintah tentunya. Kebebasan dan kesetaraan
yang dijanjikan demokrasi menuntut adanya pemisahan kekuasaan, ditujukan agar
tidak ada kekuasaan yang absolut. Sehingga sistem trias politica digunakan di
Indonesia dengan adanya lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Sistem itu diterapkan juga di banyak organisasi
kemahasiswaan. Yang akan kita bahas disini adalah lembaga legislatif.
A. Apa sih yang disebut lembaga legislatif?
Berdasarkan kajian di Legislative School 2016 POLBAN oleh
Bapak Syamsul Ma’arief, definisi legislatif adalah lembaga untuk merumuskan undang-undang yang
dibutuhkan di sebuah negara atau organisasi, membuat hukum, untuk mengatur tata
kehidupan organisasi tersebut. Orang yang merupakan bagian dari lembaga
legislatif biasa disebut legislator, senator, kongres, parlemen, atau dewan.
Lembaga legislatif bukan merupakan lembaga nomor dua, atau
lembaga yang dapat dikesampingkan karena lembaga legislatif maupun eksekutif
memiliki peran tersendiri bagi sebuah organisasi.
B. Apa fungsi dari lembaga legislatif?
Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi : legislasi,
pengawasan, dan anggaran
Fungsi Legislasi
·
Membuat aturan
perundang-undangan semua aturan dalam organisasi
Fungsi Pengawasan
·
Membuat partner
menyesuaikan dengan organisasi eksekutif
· Jika kinerja salah satu
anggota eksekutif tidak sesuai, legislator berhak merekomendasi pada ketua
organisasi untuk mengganti anggota tersebut dari jabatannya.
Fungsi Anggaran
·
Mengawasi penggunaan
anggaran
C. Apa peran lembaga legislatif?
· Menyerap aspirasi,
seorang legislator dituntut untuk dapat menyerap segala aspirasi dari
konstituen.
·
Melakukan mediasi,
yaitu legislator sebagai operator, ataupun penengah
·
Menerima pesan,
menyampaikan ke eksekutif
· Bukan menyelesaikan,
tetapi membawa berita untuk dapat
diselesaikan oleh eksekutor
D. Apa hak dari legislator?
Legislator yang kita kenal baik saat ini adalah para
anggota DPR. Adapun hak dari DPR adalah:
·
Hak Interpelasi, meminta
keterangan. Contoh: meminta keterangan keputusan ketua organisasi yang
berhubungan dengan konstituen
·
Hak angket, yakni hak
penyelidikan
·
Hak menyatakan
pendapat
·
Hak insiatif, mengajukan
peraturan perundangan
·
Hak imunitas, hak
kekebalan hukum
·
Hak mengubah
amandemen
E. Bagaimana kondisi legislator saat ini?
·
Citra buruk di mata masyarakat
·
Korupsi, kolusi, dan
nepotisme
·
Penyalahgunaan
kekuasaan
·
Membuat kegaduhan
politik
·
Politik transaksional
·
Malas dan rakus
Begitulah kajian singkat mengenai lembaga legislatif
secara umum, lalu bagaimana dengan keadaan lembaga legislatif di kalangan
mahasiswa? Di kampus saya sendiri, lembaga legislatif mahasiswa disebut sebagai
Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM),
sedangkan lembaga legislatif di himpunan mahasiswa akuntansi kami disebut Majelis Tinggi Himpunan (MTH).
0 komentar:
Posting Komentar