Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Maka, lembaga legislatif mahasiswa adalah perwakilan dari para mahasiswa (konstituen) yang mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan segala aspirasi, kritik dan saran untuk menjadi suatu kebijakan dan dapat direalisasikan oleh eksekutor. Sebagaimana DPR merupakan wakil rakyat, yang mewakili suara rakyat dalam mengatur jalan hidup bernegara, yang telah dijelaskan sebelumnya.
Terinspirasi dari rekan saya yang telah mengikuti
organisasi himpunan selama kurang lebih satu tahun, namun ternyata belum
mengerti betul apa tugas dari anggota MTH, saya ingin mengkaji apa yang benar
dan yang salah mengenai lembaga legislatif kemahasiswaan kami, MTH.
Suatu waktu kami berdiskusi antara MTH dan MPM mengenai
kelegislatifan, lagi, masalah yang muncul salah satunya adalah mengenai
tanggapan mahasiswa terhadap lembaga legislatif kemahasiswaan yang disebut “minim fungsi”, kasarnya, kurang
kerjaan.
Dapat dilihat dari tingkah dan ekspresi rekan-rekan
diskusi, tanggapan tersebut tentunya menimbulkan rasa sedih dan kecewa. Bahwa
kami yang telah berusaha belajar menjadi seorang legislator yang baik tetapi
nyatanya hanya dianggap gabut saja,
atau tidak memiliki orientasi kerja yang jelas.
Akhirnya, hasil dari diskusi itu adalah : lembaga
legislatif kemahasiswaan memang bekerja di balik layar, kerjaan kami mengkaji aspirasi serta mengawasi jalannya sebuah organisasi,
mencari perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan untuk dijadikan sebuah hukum,
sebuah kebijakan agar himpunan ini dapat lebih baik ke depannya.
Jadi wajar saja jika salah seorang rekan, yang merupakan
anggota eksekutif tidak dapat melihat apa yang kami kerjakan. Karena tidak
seperti eksekutor yang selalu sibuk mempersiapkan segala hal demi sebuah acara
–siapa pun dapat melihat kesibukan itu, kami bekerja dalam forum diskusi dan kajian. Jadi, tidak ada yang dapat disalahkan dengan adanya tanggapan ini. Kami
memiliki fungsi dan proses kerja masing-masing.
Apakah mudah? Tentunya tidak. Baik itu tugas eksekutor
dan legislator memiliki kesulitan tersendiri. Eksekutor akan lelah bekerja demi
program kerja, legislator juga pusing
untuk terus menjalani proses demi terciptanya produk hukum, dan perbaikan
himpunan ke depan.
Suatu kalimat dari salah satu blogger legislator : “Wajah
legislatif terpinggirkan karena kerap dituduh tak memiliki orientasi kerja yang
jelas dan nyata.” Begitulah yang kami rasakan.
Orang lain tidak akan tau apakah kami memang sibuk, atau sok sibuk. Karena memang lembaga legislatif
tak nampak di muka publik pekerjaannya. Sibuk atau tidaknya kami akan
bergantung salah satunya pada konstituen. Seberapa banyak konstituen yang ingin
bekerja sama dan memberikan aspirasi untuk himpunan kita yang lebih baik. Atau
kami akan sok sibuk saja jika
mahasiswa konstituen bersikap tidak peduli dan tidak ingin memberikan
aspirasinya.
Lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk melindungi
sumber berita, jadi konstituen bebas untuk menyampaikan aspirasi maupun kabar
yang ada, walaupun sebuah kabar buruk. Tidak
pedulinya konstituen seringkali karena pemikiran bahwa rekan-rekan yang
merupakan anggota eksekutor dapat langsung
terjun melakukan perubahan dengan program kerja yang ada. Padahal, baiknya
segala upaya perubahan disampaikan
terlebih dahulu pada legislator, untuk dikaji dan dipersiapkan, kemudian legislator
akan menyampaikan kembali pada eksekutor untuk direalisasikan. Begitu jalannya
fungsi eksekutif dan legislatif secara singkat.
Namun, mahasiswa legislator pun harus memiliki kredibilitas
yang baik, untuk menumbuhkan kepercayaan para konstituen bahwa segala aspirasi
mereka akan terealisasikan, bukan hanya omong
kosong saja.
Menjadi sebuah keharusan bagi anggota legislator untuk
sering bertukar pikiran dengan
mahasiswa konstituennya, mengenai dinamika kampus dan himpunan. Bertanya
tentang apa yang diinginkan oleh mahasiswa, mendengar apa yang diharapkan
mahasiswa, “membaca” isu yang
mencuat di lapangan, mengumpulkan segala bentuk aspirasi yang dicurahkan
konstituennya, yang sebenarnya adalah rekan sendiri sesama mahasiswa.
Kemampuan berbicara yang baik tentunya harus dimiliki
oleh seorang mahasiswa termasuk legislator, agar konstituen tertarik untuk
mengemukakan aspirasinya maka mereka harus merasa nyaman untuk berbicara pada
legislator. Legislator pun harus memiliki kemampuan
mendengar sebaik kemampuan berbicara, karena harus memiliki kepekaan yang
tinggi untuk mendapatkan informasi atau aspirasi dari konstituen, mampu
mendengar, mencerna informasi, dan menghasilkan keputusan yang tepat untuk kebijakan
nantinya.
Fungsi lembaga legislatif kemahasiswaan:
·
wadah aspirasi
·
perwakilan mahasiswa
·
pembuat AD/ART
·
mengawasi lembaga
eksekutif
·
menjaga stabilitas
organisasi
·
penyusun regulasi
·
mencari solusi untuk
disampaikan pada eksekutor
Hak legislator :
·
Hak Bertanya, ialah
hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
·
Hak Bicara, ialah hak
untuk menyampaikan pendapat
·
Hak Suara, ialah hak
untuk menetapkan sebuah pilihan
·
Hak Budget, ialah hak
untuk mengusulkan anggaran
·
Hak Inisiatif, ialah
hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Kewajiban legislator :
·
Menjalankan tugas
sebagai wakil mahasiswa
·
Menghadiri setiap
sidang maupun rapat-rapat yang telah ditetapkan
·
Melakukan advokasi
kepada mahasiswa yang membutuhkan
· Menyerap aspirasi
mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat-rapat
·
Menjalankan semua
konsekuensi
Lembaga tidak akan memiliki kekuatan apabila anggota
tidak mengerti sistemnya. Begitu pun dengan lembaga legislatif kemahasiswaan,
sebagai bentuk usaha menghapus paradigma bahwa lembaga legislatif adalah
lembaga yang minim fungsi, maka setiap anggota harus mengerti sistem dan segala
isi lembaga untuk kemudian membuat konstituen mengerti fungsi dan arti lembaga
ini. Untuk kemudian semua pihak mengerti bahwa setiap lembaga memiliki kekuatannya tersendiri.
Mahasiswa peduli, mahasiswa kritis, ayo sampaikan
aspirasi demi kemajuan organisasi kita bersama.
Inspired from:
dpmfebub.blogspot.co.id
muhayatun.wordpress.com
kompasiana.com
blmfhur.blogspot.co.id
arumanggraenimaulida.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar